Dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, Pemerintah Desa menetapkan Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penetapan program prioritas ini disusun berdasarkan hasil musyawarah desa, aspirasi masyarakat, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi desa, serta mendorong terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.
